Lintas Jurnal TIPIKOR
Oleh: Syarifuddin. ST., CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua DPD. Rumah Hukum Indonesia Kab. Gowa)
Indonesia adalah negara hukum tegas menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap hakim dan aparat peradilan telah mengucapkan sumpah jabatan suci di hadapan Tuhan dan Negara: menjalankan tugas jujur, mandiri, tidak memihak, menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Sumpah ini bukan sekadar seremonial, melainkan ikatan moral dan hukum yang mengikat seumur hidup tanggung jawab.
Namun fakta memilukan: kesadaran hukum runtuh tak terkendali. Terbukti nyata dugaan kolusi, persekongkolan hakim/oknum dengan mafia peradilan. Rakyat kecil lengkap bukti sahnya, hanya layaknya semut lawan gajah: tak berkutik menghadapi kekuasaan dan kekayaan, karena hakim membelokkan hukum, menutup mata bukti nyata demi uang haram di luar gaji, fasilitas dan tunjangan yang sudah dibayar rakyat. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur — ini pengkhianatan sumpah jabatan, pengkhianatan terhadap rakyat dan negara.
DASAR HUKUM DAN TUNTUTAN TANGGUNG JAWAB TEGAS
Perbuatan tersebut jelas melanggar dan menuntut sanksi berat:
1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pelanggaran prinsip kemandirian, ketidakberpihakan, serta kewajiban hakim bersih dari KKN → dapat diberhentikan tidak hormat, dicabut hak jabatan seumur hidup.
2. UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN: Pasal 12,13 larangan menerima imbalan, menyalahgunakan wewenang → tuntutan pidana dan perampasan keuntungan haram.
3. UU No. 31/1999 jo 20/2001 Pemberantasan Korupsi: Menerima suap, memanipulasi proses perkara → pidana penjara minimal 4 tahun, denda berat, tidak boleh menjabat instansi negara selamanya.
4. Kode Etik Hakim & UU No. 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial: Pelanggaran sumpah jabatan dan etika profesi → pemeriksaan cepat Komisi Yudisial, pemecatan segera, dan penyerahan ke penyidik untuk proses pidana.
Kami menuntut kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan Kementerian terkait:
Segera lakukan pemeriksaan terbuka, cepat, transparan atas setiap laporan dugaan persekongkolan hakim/oknum dengan mafia peradilan
Berikan sanksi maksimal: pemecatan tidak hormat seumur hidup, pencabutan hak profesi, penuntutan pidana tanpa pandang status/jabatan
Ganti rugi penuh bagi pihak yang dirugikan akibat putusan curang dan proses hukum yang dimanipulasi
Ingat dengan nyata: Keadilan tidak bisa dibeli dengan uang apapun. Hakim yang menjual keadilan, berpihak pada kekuasaan dan mafia, tidak hanya menanggung sanksi duniawi yang berat, tetapi juga pertanggungjawaban suci di hadapan Tuhan Yang Maha Esa atas sumpah jabatan yang diingkari.
Jangan biarkan kepercayaan rakyat terkikis habis. Kembalilah pada amanah dan sumpah jabatan, tegakkan hukum setajam silet bagi siapapun yang melanggar, tanpa pengecualian.
