⭐ Artikel Pilihan

PENGADILAN BUKAN MILIK KELUARGA PEJABAT: BERHENTILAH MEMPERMAINKAN HAK RAKYAT ATAS KEADILAN!

PENGADILAN BUKAN MILIK KELUARGA PEJABAT: BERHENTILAH MEMPERMAINKAN HAK RAKYAT ATAS KEADILAN!


 MAKASSAR – Lintas Jurnal TIPIKOR


 Sudah lima kali jadwal pembacaan putusan Perkara Nomor 391 milik Ahli Waris Labbai Bin Sonde ditunda. Lima kali pula penggugat datang dengan harapan membawa pulang keadilan, namun hanya disambut keheningan tanpa penjelasan resmi apa pun dari Pengadilan Negeri Makassar.


Walaupun telah berulang kali pula Ahli waris Labbai bin Sonde. Menghadap ke ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, namun di sana juga tidak mendapatkan penjelasan atas penundaan lima kali pengumuman hasil keputusan kasus 391 tersebut

 

Ini bukan sekadar keterlambatan prosedur. Ini adalah tamparan keras di wajah hukum Indonesia! Ini adalah pengujian berani-beraninya membiarkan kepentingan pribadi, kekuasaan, dan kekayaan menginjak-injak hak konstitusional rakyat kecil di ruang yang seharusnya paling suci bagi kebenaran.

 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap warga negara berhak atas peradilan yang cepat, pasti, dan transparan. Pasal 194 Hukum Acara Perdata menegaskan putusan wajib dibacakan paling lambat satu bulan setelah sidang dinyatakan selesai. Dan Pasal 14 Kode Etik Hakim melarang keras sikap yang menimbulkan keraguan akan kemandirian dan ketidakberpihakan.

 

Jika penundaan terjadi lima kali tanpa alasan sah, maka dugaan konspirasi, tekanan, atau transaksi terselubung bukan lagi sekadar isu—ia menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dengan sikap dan tanggung jawab hakim yang menangani perkara ini. Terlebih ketika diketahui pihak tergugat adalah keluarga mantan pejabat yang memiliki segudang kemampuan ekonomi, dugaan bahwa pengadilan sedang "diatur" menjadi sangat masuk akal bagi akal sehat rakyat.

 

Merespons hal yang mencengangkan ini, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Gowa, Syarifuddin, ST., CPLA, berbicara dengan nada tegas dan keras:

 

"Hakim seharusnya sadar betul, jabatan saudara di situ bukan warisan keluarga, bukan pula hadiah dari orang kaya. Saudara duduk di sana karena amanah rakyat, dibayar dengan uang rakyat, untuk memutus adil tanpa pandang siapa yang berhadapan!"

 

"Jika ada penundaan, jelaskan dengan terbuka! Jangan diam seribu bahasa seolah-olah nasib rakyat kecil bisa dipermainkan sesuka hati. Perilaku ini sangat mencoreng nama baik lembaga peradilan dan menimbulkan satu kesan yang menyakitkan: bahwa di Pengadilan Negeri Makassar, hukum bisa ditawar, dan keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang!"

 

Syarifuddin kembali mengingatkan dengan tegas:

 

"Ingatlah, gedung megah ini bukan milik pejabat, bukan milik konglomerat. Ini milik seluruh rakyat Indonesia! Jangan sampai saudara-saudara di sana lupa diri dan memilih mengabdi pada dompet dan kekuasaan, daripada pada sumpah jabatan dan kebenaran yang hakiki. Segera bacakan putusannya sekarang juga! Jangan biarkan kepercayaan rakyat hancur berantakan hanya karena ketakutan atau kepentingan pribadi!"

 

Kami menuntut Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera melakukan pengawasan langsung. Hakim yang melanggar kode etik dan membiarkan keadilan terhambat harus berani bertanggung jawab sepenuhnya!

 

 

 Pewarta: Team Redaksi

🔗 Bagikan Artikel: